Tampilkan postingan dengan label alamat ruqyah jember. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label alamat ruqyah jember. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Juni 2017

Penyebab utama Diganggu JIN atau Gangguan Jin atau Gangguan Setan atau kesurupan atau kesurupan massal





Penyebab utama Diganggu JIN atau Gangguan Jin atau Gangguan Setan atau kesurupan atau kesurupan massal adalah melalui kegiatan berikut :


1. Suka Menyendiri
2. Ke Orang Pintar (Dukun)
3. Berteman Setan
4. Dzikir Maksa (berlebihan)
5. Salah Makanan, terutama makan di tempat yang ada penglarisnya
6. Salah Teman
7. Salah Amalan, yang tidak ada tuntunannya dalam Al-qur'an dan Sunnah Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wassallam
8. Salah Kostum, tidak mau berpakaian sesuai Syariat Islam (tidak menutup aurat)
9. Salah Gaul, bergaul dengan orang yang tidak baik
10. Menyanyi
11. Memakan harta anak yatim
12. Berlama-lama di WC


Tempat Terapi Ruqyah dan Bekam di Jember?

Ruqyah dan Bekam Syariyah di daerah Jember, menjadi bagian dari alamat tempat ruqyah di Jawa Timur dan komunitas ruqyah Jember

Kami mengundang ANDA mengikuti ruqyah dan bekam syariyah, bagi yang memiliki Penyakit MENAHUN tidak sembuh" & memiliki tanda" Gangguan Sihir dan Gangguan Jin dalam diri bisa ditengok (klik) dalam tautan berikut :

Sedangkan Pintu masuk Penyebab Gangguan Jin pada diri manusia, sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :

dan bagi yang pernah mengalami kesurupan Jin atau kesurupan Massal, 
Monggo silahkan hadir di pengobatan RUQYAH DAN BEKAM SYAR'IYAH JEMBER:
- Ruqyah Syariyah artinya Terapi Ruqyah menurut Islam
- Ruqyah Mandiri artinya Terapi Ruqyah sendiri sesuai Syar'i

Kami juga melayani RUQYAH RUMAH - RUQYAH TEMPAT TINGGAL - RUQYAH KANTOR - RUQYAH TEMPAT KERJA - RUQYAH PABRIK - RUQYAH GEDUNG

Sebagai catatan : 
Ada Therapis Ruqyah khusus Wanita (Akhwat), dan klien Akhwat akan di-terapis oleh Therapist Akhwat 

Lokasi dan Alamat Tempat Ruqyah dan Bekam Syariah JEMBER : 
Perum Villa Ajung Bumi Asrt Blok A6 - Ajung - JEMBER
Untuk info Jasa Ruqyah dan Bekam Syariyah di JEMBER silahkan hubungi :
Farid 082 331 504 566

Akan dibekali pemahaman bagaimana menjalani Ruqyah Mandiri dengan ketentuan memenuhi kaidah Ruqyah Syar'i, sehingga menjadi salah satu panduan dalam menjalankan Ruqyah Syar'iyah di JEMBER, dan atas ijin Allah pelaksanaan Ruqyah di Malang ini akan memberikan kebaikan dan kesembuhan dari Allah semata.

Terapi Ruqyah dan Bekam Syar'iyyah dapat diperuntukkan untuk kesembuhan hal yang terkait berikut :

Ruqyah Anak Hiperaktif, Ruqyah Anak Kecil, Ruqyah Ain, Ruqyah agar dapat Jodoh, Ruqyah Jodoh, Ruqyah Enteng Jodoh, Ruqyah Anak Indigo, Ruqyah Bayi, Ruqyah Epilepsi, Ruqyah Ejakulasi Dini, Ruqyah Gangguan Jin, Ruqyah Gay - LGBT, Ruqyah Gangguan Jiwa, Ruqyah Halau Jin, Ruqyah Jin, Ruqyah Jin Bandel, Ruqyah Jin Kafir, Ruqyah Jin Ifrit, Ruqyah Kristen, Ruqyah Lumpuh, Ruqyah Orang Gila, Ruqyah Orang Bisu, Ruqyah Orang Sakit, Ruqyah Orang Kesurupan, Ruqyah Penyakit Medis, Ruqyah Pengusiran Jin, Ruqyah Rumah, Ruqyah Raja Jin, Ruqyah Rahim, Ruqyah Tempat Usaha, Ruqyah Rumah, Ruqyah Tenaga Dalam, Rukyah Untuk Kesembuhan, Rukyah Untuk Orang Sakit, Ruqyah Vertigo, Ruqyah Sihir, Ruqyah Tenaga Dalam, Ruqyah Santet, Ruqyah Dukun / Paranormal, Ruqyah Wasir, Ruqyah Warung, Ruqyah Wanita Hamil, Ruqyah Zina

Telah hadir ruqyah di jember 2016 sampai dengan ruqyah di malang 2017, dan In syaa Allah akan mengadakan Pelatihan Ruqyah Malang secara komprehensif yang memuat ruqyah menurut Islam dan dapat memahami artinya ruqyah, mengetahui ayat ruqyah dan bacaan ruqyah, serta dapat menjawab berbagai pertanyaan seputar dunia ruqyah

Info Penting Terkait Seluk Beluk Ruqyah, Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :

Klik ➡ http://bit.ly/InfoPentingRuqyah


Tempat Ruqyah & Bekam di Jember, Sila ditengok (klik) dalam tautan berikut :

Klik ➡ https://rehabhati-jember.blogspot.co.id
_______________________________________________________________________

Lokasi dan Alamat Tempat Ruqyah Syariah Jember : 
Perum Villa Ajung Bumi Asri Blok A6 - Ajung - JEMBER

Untuk info Jasa Ruqyah Syariyah di Jember silahkan hubungi :
Farid 082 331 504 566

Rabu, 07 Juni 2017

082331504566 Rehab Hati Jember, Hukum Minta Diruqyah [4-4]


Hukum Minta Diruqyah [4-4]

KONTROVERSI HADITS RUQYAH
Adapun mengenai larangan ruqyah, ‘kontoversi hati’ ini sudah dimulai sejak 14 abad yang lalu yaitu dijaman para sahabat dan sohabiah masih hidup di al Jazeera. Dan sebenarnya, jika kita meneliti dengan seksama maka kita akan menemukan bahwa tidak ada pertentangan antara firman Allah azza wa jalla di dalam al Qur’an dengan perkataan atau sabda nabi dalam bentuk teks hadits yang sahih, karena sunnah itu menjelaskan al Qur’an secara terperinci. Adapun jika ada pertentangan makna, maka kita harus memastikan bahwa pengetahuan kita belum sampai atau belum semua cabang ilmu kita pelajari.
عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّ خَالِدَةَ بِنْتَ أَنَسٍ أُمَّ بَنِي حَزْمٍ السَّاعِدِيَّةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ الرُّقَى فَأَمَرَهَا بِهَا
Dari Abu Bakar bin Muhammad bahwa Khalidah binti Anas Ummu bani Hazm As Sa’idi datang menemui Nabi ﷺ, dia meminta pertimbangan kepada beliau untuk diruqyah, maka beliau memerintahkan terapi dengan ruqyah.” [1]
Dari ‘Auf bin Malik ia berkata, “Pada masa jahiliyah aku pernah melakukan penjampian, lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai hal tersebut?” Beliau menjawab:
اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا
“Perlihatkan jampi kalian kepadaku! Tidak mengapa dengan jampi selama bukan perbuatan syirik.”[2]
Dari Buraidah dia berkata, “Rasulullah ﷺ  bersabda:
لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ
‘Tidak diperbolehkan ruqyah kecuali dari penyakit ‘ain atau sengatan kalajengking.” [3]
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ الرُّقْيَةِ فَقَالَتْ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ بَيْتٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ كُلِّ ذِي حُمَةٍ
‘Abdur Rahman bin Al Aswad dari Bapaknya dia berkata; “Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah tentang ruqyah. Jawabnya; ‘Rasulullah ﷺ  pernah membolehkan satu keluarga Anshar melakukan ruqyah untuk setiap penyakit demam.[4]
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ الْحُمَةِ وَالْعَيْنِ وَالنَّمْلَةِ
Dari Anas, bahwa Nabi ﷺ  memberi keringanan dalam ruqyah (jampi-jampi) dari penyakit humah (racun yang di akibatkan oleh sengatan kalajengking) dan penyakit ‘ain serta penyakit luka yang keluar dari rusuk.” [5]
Sahl bin Hunaif berkata, “Kami pernah melewati sebuah air yang mengalir (banjir), kemudian aku mencebur dan mandi di dalamnya, setelah itu aku keluar dan dalam keadaan terserang demam. Hal itu lalu sampai kepada Rasulullah ﷺ  hingga beliau pun bersabda:  مُرُوا أَبَا ثَابِتٍ يَتَعَوَّذُ “Perintahkan Abu Tsabit agar membaca ta’awwudz!” Nenekku berkata, “Lalu aku katakan, “Wahai tuanku, apakah jampi diperbolehkan?” Beliau bersabda:
لَا رُقْيَةَ إِلَّا فِي نَفْسٍ أَوْ حُمَةٍ أَوْ لَدْغَةٍ
“Tidak ada jampi kecuali karena pengaruh perbuatan dengki, atau racun, atau sengatan hewan.” [6]
Dari Anas ia berkata, “Rasulullah ﷺ  bersabda:
لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَةٍ أَوْ دَمٍ يَرْقَأُ لَمْ يَذْكُرْ
“Tidak ada jampi kecuali karena ‘ain (pengaruh mata orang yang dengki), atau racun, atau darah yang terhenti.” [7]
Dari Jabir, dia berkata, “Kaum Anshar ada satu keluarga yang dipanggil dengan keluarga ‘Amru bin Hazm, mereka sering meruqyah (jampi-jampi) dari penyakit humah (racun yang di akibatkan oleh sengatan kalajengking), padahal Rasulullah ﷺ  telah melarang jampi-jampi, maka mereka mendatangi Nabi ﷺ  dan berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda telah melarang untuk meruqyah, dan kami sering melakukan ruqyah dari penyakit humah.” Maka beliau bersabda: اعْرِضُوا “Tunjukkanlah (ruqyahmu) kepadaku.” Mereka pun membacakannya kepada beliau, dan beliau bersabda lagi:
لَا بَأْسَ بِهَذِهِ هَذِهِ مَوَاثِيقُ
“Tidak apa dengan ini, karena bacaan ini termasuk dari sesuatu yang dapat menguatkan.” [8]
Sufyan bin ‘Uyainah berkata dalam riwayatnya, saya telah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, bagaimana menurut anda tentang obat yang kami gunakan untuk mengobati penyakit, ruqyah yang kami praktekkan, dan penjagaan yang kami buat, apakah bisa menolak dari takdir Allah? Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّهَا مِنْ قَدَرِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
“Itu semua termasuk takdir Allah Tabaaroka wa Ta’ala.” [9]
Dari Jabir ra, dia berkata, “Kaum Anshar ada satu keluarga yang dipanggil dengan keluarga ‘Amru bin Hazm, mereka sering meruqyah (jampi-jampi) dari penyakit humah (racun yang di akibatkan oleh sengatan kalajengking), padahal Rasulullah ﷺ  telah melarang jampi-jampi, maka mereka mendatangi Nabi ﷺ  dan berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda telah melarang untuk meruqyah, dan kami sering melakukan ruqyah dari penyakit humah.” Maka beliau bersabda: اعْرِضُوا “Tunjukkanlah (ruqyahmu) kepadaku.” Mereka pun membacakannya kepada beliau, dan beliau bersabda lagi:
لَا بَأْسَ بِهَذِهِ هَذِهِ مَوَاثِيقُ
“Tidak apa dengan ini, karena bacaan ini termasuk dari sesuatu yang dapat menguatkan.”[10].
Berkali-kali dalam beberapa hadits dari rawi yang berbeda-beda, Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa tidak mengapa meruqyah selama tidak terdapat kesyirikan didalamnya. Nah sampai disini, fahamlah kita bahwa larangan ruqyah atau hadits “ticket tanpa hisab” itu adalah ruqyah yang bathil. Mari kita lihat hadits selengkapnya;
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ  bersabda: “Beberapa ummat pernah ditampakkan kepadaku, maka nampaklah seorang nabi dan dua orang nabi lain lewat bersama dengan beberapa orang saja, dan seorang nabi lagi yang tidak bersama seorang pun, hingga tampak olehku segerombolan manusia yang sangat banyak, aku pun bertanya; “Apakah segerombolan manusia itu adalah ummatku?” di beritahukan; “Ini adalah Musa dan kaumnya.” Lalu diberitahukan pula kepadaku; “Lihatlah ke ufuk.” Ternyata di sana terdapat segerombolan manusia yang memenuhi ufuk, kemduian di beritahukan kepadaku; “Lihatlah di sebelah sini dan di sebelah sana, yaitu di ufuk langit.” Ternyata di sana telah di padati dengan segerombolan manusia yang sangat banyak, ” di beritahukan kepadaku; “Ini adalah ummatmu, dan di antara mereka terdapat tujuh puluh ribu yang masuk surga tanpa hisab.” Setelah itu beliau masuk ke rumah dan belum sempat memberi penjelasan kepada mereka (para sahabat), maka orang-orang menjadi ribut, mereka berkata; “Kita adalah orang-orang yang telah beriman kepada Allah dan mengikuti jejak Rasul-Nya, mungkinkah kelompok tersebut adalah kita ataukah anak-anak kita yang dilahirkan dalam keadaan Islam sementara kita dilahirkan di zaman Jahiliyah.” Maka hal itu sampai kepada Nabi ﷺ , lantas beliau keluar dan bersabda:
هُمْ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Mereka adalah orang-orang yang tidak pernah minta untuk di ruqyah, tidak pernah bertathayur (menganggap sial pada binatang) dan tidak pula melakukan terapi dengan kay (terapi dengan menempelkan besi panas pada daerah yang sakit), sedangkan kepada Rabb mereka bertawakkal.”[11]
Dari beberapa hadits yang diketengahkan, maka disini ditarik kesimpulan bahwa ruqyah yang dimaksud dalam hadits diatas adalah ruqyah syirkiyyah atau Rasulullah saw menyebutnya ruqyah bathil. Atau ada juga ulama yang mengatakan ruqyah yang menghilangkan tawakal pasiennya, sebagaimana hadits dari Mujahid dari ‘Aqqar bin Al Mughirah bin Syu’bah dari bapaknya yang berkata; Rasulullah ﷺ  bersabda:
مَنْ اكْتَوَى أَوْ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنْ التَّوَكُّلِ
“Barangsiapa yang berobat dengan Kay atau meminta untuk diruqyah, maka sungguhnya ia telah berlepas diri dari sifat tawakkal.” [12]
Adapun menanggapi fatwa-fatwa ulama tentang larangan ruqyah massal, larangan buka klinik ruqyah, ruqyah dengan speaker dan lain-lain kami pun sangat menghormatinya oleh karenanya kami mencoba mensinergikan teraphy Al Qur’an ini dengan pelatihan agar ummat islam tetap tawakal kepada Allah dan menjadikan majlis-majlis yang dibuat itu sebagai pelatihan untuk memahamkan mereka kepada tauhidullah dan akidah yang lurus demi menguatkan jiwanya dan nantinya mampu melakukan ruqyah mandiri. Tentang ruqyah massal yang hampir selalu diadakan disetiap event, hal ini bertujuan untuk membantu mereka melepaskan belenggu-belenggu sihir yang kuat untuk selanjutnya mengarahkan mereka pada ruqyah mandiri.
Fatwa adalah perkataan manusia, sangat jauh dengan perkataan Rasul begitupun dengan kalimat-kalimat hadits yang jauh nilai dan universality-nya jika dibanding dengan firman Allah azza wa jalla. Fatwa disebuah tempat dan kondisi tidak bisa diaplikasikan diseluruh dunia, karena kondisi wilayah dan kebudayaan (tingkat kesyirikan, keawaman masyarakat di dunia) berbeda-beda. Indonesia dan asia tenggara merupakan wilayah yang sangat rawan perdukunan dan sihir, dan dominasi kaum intelektual yang sedikit. Oleh karenanya dibutuhkan rumah-rumah singgah untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk melepaskan jiwanya dari sihir.
Wallahu Alam Bishawab,

Ditulis Oleh:
Nuruddin Al Indunissy

Referensi.
[1] Sunan Ibnu Majah 3505
[2] Sunan Abu Daud 3388
[3] Sunan Ibnu Majah 3504
[4] Shahih Muslim 4067
[5] Sunan Ibnu Majah 3507
[6] Sunan Abu Daud 3390
[7] Sunan Abu Daud 3391
[8] Sunan Ibnu Majah 3506
[9] Musnad Ahmad 14925Juga dalam Sunan Tirmidzi 2074 & 1991, Sunan Ibnu Majah 3428
[10] Sunan Ibnu Majah 3506
[11] Shahih Bukhari 5270, Juga dalam Musnad Ahmad 3615
[12] Sunan Tirmidzi 1980, Hadits hasan Sahih Juga dalam Sunan Ibnu Majah 3480
By | January 20th, 2015|

082331504566 Rehab Hati Jember, Hukum Minta Diruqyah [3-4]


Hukum Minta Diruqyah [3-4]

Dari Aisyah binti Sa’d dari Ayahnya, bahwa ia berkata; “Aku pernah menderita rasa sakit yang amat berat ketika di Makkah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang menjenguk dan beliau mengusap wajah dan perutku sambil berdo’a:
اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا وَأَتْمِمْ لَهُ هِجْرَتَهُ
“Ya Allah, sembuhkanlah penyakit Sa’d dan sempurnakanlah hijrahnya.” Maka aku masih merasakan rasa sejuk di hatiku hingga saat ini.” [1]

SUNNAH TAQRIYYAH
Sunnah taqriyyah merupakan landasan hukum yang berdasarkan atas pembenaran atau diamnya nabi ﷺ dalam menyikapi sesuatu. Ada beberapa hadits tentang ruqyah yang di ‘benarkan’ nabi;
Abu Sa’id al Khudry ra menceritakan sebuah rombongan dari sahabat Nabi ﷺ  [2] yang bepergian dalam suatu perjalanan hingga ketika mereka sampai di salah satu perkampungan Arab dan penduduk setempat menolak mereka untuk singgah. Kemudian kepala suku kampung tersebut terkena sengatan binatang dan tidak ada satupun tabib disana yang bisa menyembuhkannya. Lalu mereka meminta rombongan sahabat barangkali ada yang bisa mengobati. Salah satu sahabat berkata: “Ya, demi Allah aku akan mengobati namun demi Allah kemarin kami meminta untuk menjadi tamu kalian namun kalian tidak berkenan maka aku tidak akan menjadi orang yang mengobati kecuali bila kalian memberi upah”. Akhirnya mereka sepakat dengan imbalan puluhan ekor kambing. Maka dia berangkat dan membaca Alhamdulillah rabbil ‘alamiin[3]  seakan penyakit lepas dari ikatan tali padahal dia pergi tidak membawa obat apapun. Dia berkata: “Maka mereka membayar upah yang telah mereka sepakati kepadanya. Seorang dari mereka berkata: “Bagilah kambing-kambing itu!” Maka orang yang mengobati berkata: “Jangan kalain bagikan hingga kita temui Nabi ﷺ  lalu kita ceritakan kejadian tersebut kepada Beliau ﷺ  dan kita tunggu apa yang akan Beliau perintahkan kepada kita”. Akhirnya rombongan menghadap Rasulullah ﷺ  [di madinah] lalu mereka menceritakan peristiwa tersebut. Beliau berkata:
مَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ
“Kamu tahu dari mana kalau Al Fatihah itu bisa sebagai ruqyah (obat)?”Kemudian Beliau melanjutkan: “Kalian telah melakukan perbuatan yang benar, maka bagilah upah kambing-kambing tersebut dan masukkanlah aku dalam sebagai orang yangmenerima upah tersebut”. [4]

Hadits berikutnya, seperti dikisahkan sebelumnya, dari Kharijah bin Ash Shalt At Tamimi dari Pamannya bahwa ia datang kepada Rasulullah ﷺ  lalu masuk Islam, kemudian kembali dari sisinya dan melewati sebuah kaum yang pada mereka terdapat orang gila yang diikat dengan sebuah besi. Keluarganya lalu berkata, “Telah sampai kabar kepada kami bahwa sahabat kalian ini datang dengan membawa kebaikan, apakah kalian memiliki sesuatu yang dapat engkau gunakan untuk mengobati? ‘ Lalu aku menjampinya menggunakan Surat Al Fatihah sehingga orang itu pun sembuh. Kemudian mereka memberiku seratus ekor kambing. Setelah itu aku datang kepada Rasulullah ﷺ  dan mengabarkan hal tersebut, beliau lantas bertanya: “Apakah engkau hanya mengucapkan ini?” Beliau lalu bersabda:
خُذْهَا فَلَعَمْرِي لَمَنْ أَكَلَ بِرُقْيَةِ بَاطِلٍ لَقَدْ أَكَلْتَ بِرُقْيَةِ حَقٍّ
Artinya: “Demi Dzat yang memanjangkan umurku, ambillah! Sungguh, orang makan dengan jampi batil sedangkan engkau makan dengan jampi yang benar.” [5]

قَالَتْ أَسْمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بَنِي جَعْفَرٍ تُصِيبُهُمْ الْعَيْنُ فَأَسْتَرْقِي لَهُمْ قَالَ نَعَمْ فَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ
Artinya: Asma berkata, “Wahai Rasulullah, anak-anak Ja’far tertimpa penyakit ‘ain, maka ruqyahlah mereka! ” Beliau menjawab: “Ya. Jika ada sesuatu yang mendahului takdir, maka ‘ain lah yang mendahuluinya.” [6]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ لَسَبَقَتْهُ الْعَيْنُ وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا
Artinya: Dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wasallam bersabda: “Jikalau ada sesuatu yang dapat mendahului taqdir maka itu adalah penyakit ‘Ain (namun tidak ada yang dapat mendahuluinya) dan jika kalian diminta (oleh orang yang terkena ‘ain) untuk mandi, maka mandilah.” [7]

SUNNAH QAULIYAH

Sunnah qauliyyah merupakan landasan hukum yang berdasarkan atas perkataan atau anjuran langsung nabi ﷺ terhadap sebuah amal. Ada beberapa hadits tentang ruqyah yang dianjurkan nabi;
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ الْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ
Dari Aisyah dia berkata, “Rasulullah ﷺ  memberi keringanan dalam ruqyah karena sengatan ular dan kalajengking.” [8]
Dari Abu Hurairah dia berkata, “Seorang laki-laki di sengat kalajengking hingga ia tidak dapat tidur pada malam harinya, lantas dikatakan kepada Nabi ﷺ , “Fulan telah di sengat kalajengking hingga ia tidak dapat tidur di malam harinya! “Maka Nabi ﷺ  bersabda: “Sekiranya menjelang sore harinya ia mengucapkan: ‘A’uudzu bika bikalimaatilahittaammti min syarri maa khalaqa (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk-Nya) ‘, niscaya sengatan kalajengking tersebut tidak akan membahayakannya sampai pagi.” [9]
Dari hadits diatas kita mengetahui bahwa ruqyah itu tidak hanya dibacakan al Qur’an atau pun tidak hanya pada gangguan syaitan dikalangan jin saja, melainkan ruqyah juga do’a perlindungan untuk gangguan hewan bahkan dari seluruh kejahatan mahluk-Nya, bahkan dari luka yang bersifat fisik semisal pecahnya pembuluh darah sebagaimana berikut:
يَزِيدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ رَأَيْتُ أَثَرَ ضَرْبَةٍ فِي سَاقِ سَلَمَةَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ أَصَابَتْنِي يَوْمَ خَيْبَرَ فَقَالَ النَّاسُ أُصِيبَ سَلَمَةُ فَأُتِيَ بِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَفَثَ فِيَّ ثَلَاثَ نَفَثَاتٍ فَمَا اشْتَكَيْتُهَا حَتَّى السَّاعَةِ
Yazid bin ‘Ubaid berkata, “Aku melihat pengaruh pukulan pada betis Salamah, lalu aku katakan, ‘Apakah ini? ‘ Ia menjawab, ‘Aku mendapatkan luka ini saat perang Khaibar. ‘ Kemudian orang-orang berkata, ‘Salamah telah terkena musibah’. Kemudian aku dibawa ke hadapkan Rasulullah ﷺ . Lalu beliau meludah padaku sebanyak tiga kali, kemudian aku tidak mengeluhkannya hingga saat ini.” [10]

Bersambung ke Bagian 4

Referensi:
[1] Shahih Bukhari 5227.
[2] Dalam Musnad Imam Ahmad 10648 dikatakan ekspedisi dengan 30 penunggang kuda.
[3] Atau QS Al Fatihah, dalam Sahih Bukhari 5308 diriwayatkan lalu meludahinya, dalam Sunan diriwayatkan sebanyak tujuh kali.
[4] Shahih Bukhari 2115Juga dalam Shahih Bukhari 5308, 4623, Musnad Ahmad 11361 dan 10648], Sunan Ibnu Majah 2147.
[5] [Sunan Abu Daud 3398] Juga terdapat dalam Musnad Ahmad 20833]
[6] [Sunan Ibnu Majah 3501] Juga dalam Musnad Ahmad 26198
[7] [Sunan Tirmidzi 1988] [Shahih Muslim 4058] Begitupun riwayat dari Abu Hurairah Ra dalam sahih muslim 4057
[8] [Sunan Ibnu Majah 3508]
[9] [Sunan Ibnu Majah 3509]
[10] Sunan Abu Daud 3396
By | January 20th, 2015|

082331504566 Rehab Hati Jember, Hukum Minta Diruqyah [2-4]


Hukum Minta Diruqyah [2-4]

SUNNAH FI’ILIYYAH
Sunnah fi’illiyah merupakan landasan hukum yang berdasarkan atas pekerjaan nabi ﷺ. Ada beberapa hadits tentang ruqyah yang dilakukan nabi;
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ نَفَثَ فِي كَفَّيْهِ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَبِالْمُعَوِّذَتَيْنِ جَمِيعًا ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَهُ وَمَا بَلَغَتْ يَدَاهُ مِنْ جَسَدِهِ قَالَتْ عَائِشَةُ فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ
Dari ‘Aisyah ra dia berkata; “Apabila Rasulullah ﷺ  hendak tidur, maka beliau akan meniupkan ke telapak tangannya sambil membaca QUL HUWALLAHU AHAD (QS Al Ikhlas 1-4) dan Mu’awidzatain (An Nas dan Al Falaq), kemudian beliau mengusapkan ke wajahnya dan seluruh tubuhnya. Aisyah berkata; Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku melakukan hal itu.”[1]
Hadits berikutnya adalah sebuah kisah sahih saat Rasulullah ﷺ menjenguk Abu Hurairah.
Dari Abu Hurairah dia berkata, “Nabi ﷺ  datang menjengukku, beliau lalu bersabda kepadaku: “Apakah kamu mau aku ruqyah dengan ruqyah yang telah di ajarkan Jibril kepadaku?” aku lalu menjawab, “Demi ayah dan Ibuku, tentu ya Rasulullah.” Beliau lantas membaca:
مِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ بِسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ وَاللَّهُ يَشْفِيكَ مِنْ كُلِّ دَاءٍ فِيكَ
‘Bismillahi urqiika wallahu yasyfiika min kulli da`in yu`dziika wa min syarrinnaffatsati fil ‘uqadi wa min syarri haasidin idza hasad (Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dan Allah-lah yang menyembuhkanmu dari setiap penyakit yang menimpamu, dari setiap kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki).’ Beliau mengucapkannya hingga tiga kali.”[2]
Adapun riwayat yang mengisahkan bahwa Rasulullah ﷺ kena sihir adalah sahih juga, ada beberapa riwayat diantaranya adalah dari Abu Sa’id bahwa Jibril mendatangi Nabi ﷺ  kemudian berkata;
“Hai Muhammad, apakah kamu sakit? Rasulullah ﷺ  menjawab: ‘Ya. Aku sakit. Lalu Jibril meruqyah beliau dengan mengucapkan;
بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ
‘Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu dan dari kejahatan segala makhluk atau kejahatan mata yang dengki. Allah lah yang menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu.[3]
Hadits lain adalah dari Aisyah ra, ia berkata: “Rasulullah saw apabila ada orang sakit diantara kami, beliau menyentuhnya dengan tangan kanannya, kemudian beliau berkata:
اَللَّهُمَّ أَذْهِبِ اْلبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اِشْفِ وَ أَنْتَ ا لشَّا فِيْ لاَ شِفَاءَ إِلاَّشِفَا ؤُكَ شِفَاءَإِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءًلاَ يُغَادِرُسَقَمًا(3×)
Artinya: “Ya allah, hilangkan penyakit ini, wahai penguasa seluruh  manusia, sembuhkanlah ! engkaulah yang menyembuhkan, tidak ada kesembuhan  kecuali kesembuhan dari-mu,  sembuhkanlah dengan kesembuhan  sempurna tanpa meninggalkan  rasa sakit.”
Dari Ibnu Abbas ia berkata; Dahulu Rasulullah ﷺ  sering mendo’akan Hasan dan Husain dengan mengucapkan:
أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
“U’iidzukumaa bikalimaatillaahitaammah min kulli syaithaanin wa hammah, wa min kulli ‘ainin laammah (Aku melindungi kalian dengan kalimat Allah -Al quran atau asma’ dan sifat-Nya- yang sempurna dari setiap syetan dan binatang berbisa serta ‘Ain yang dengki).”
Beliau juga bersabda: “Demikianlah dahulu Ibrahim melindungi Ishaq dan Isma’il ‘Alaihimus salaam.”[4]
Hadits lain yang termasuk sunnah yang Rasulullah ﷺ lakukan sendiri adalah ketika beliau saw meruqyah anak-anak:
Riwayat pertama, dari Yalla bin Murah ﷺ, saat melakukan safar bersama Rasulullah ﷺ beliau melihat seorang ibu yang sedang duduk bersama anak bayinya. Perempuan itu memohon kepada rasul untuk mengobati penyakit anaknya yang sering kumat, dan Rasul bersabda; “Berikanlah anak itu kepadaku”, kemudian perempuan itu meletakan anak itu dan Rasulullah ﷺ membuka mulut anak itu dan membuka mulut anak itu, lalu meniup kedalamnya sebanyak tiga kali dan mengucapkan “Bismillah, aku adalah hamba Allah, enyahlah engkau wahai musuh Allah!” Kemudian Rasulullah ﷺ menyerahkan kembali bayi itu kepada ibunya sambil berkata; “Temuilah kami disini ketika kami kembali nanti dan beritahukan apa yang terjadi dengan anak ini”. Sekembalinya dari perjalanan, si ibu tadi berada disana dengan tiga ekor kambing dan memberitahukan bahwa tidak ada gangguan lagi dan Rasul ﷺ mengambil 1 ekor kambing tersebut.[5]
Riwayat kedua dari Yalla Bin Murah dari ayahnya, tentang seorang perempuan yang datang kehadapan Rasulullah ﷺ membawa bayinya yang kesurupan, dan nabi Muhammad bersabda; “Keluarlah wahai musuh Allah! Aku adalah utusan Allah!” maka bayi itu sembuh seketika. Dan ibu tadi memberikan 2 ekor domba, keju dan minyak samin dan Rasulullah hanya mengambil keju dan minyak samin serta 1 domba.[6]
Riwayat ketiga, dari Jabir bin Abdullah, ia mengisahkan peristiwa pada Perang Dzatur Riqa’ tentang seorang perempuan yang membawa anaknya yang kesurupan kehadapan Rasulullah ﷺ. Dan Rasul menyuruh sang ibu untuk membuka mulutnya lalu diludahi oleh Rasulullah ﷺ sambil bersabda; “Enyahlah engkau wahai musuh Allah! Aku adalah utusan Allah!” sebanyak tiga kali. Setelah itu Rasulullah ﷺ bersabda, “Anakmu sudah baik, tidak ada lagi yang akan mengganggunya”. [Majma’uz Zawa’id (9/9)]
Dari Aisyah binti Sa’d dari Ayahnya, bahwa ia berkata; “Aku pernah menderita rasa sakit yang amat berat ketika di Makkah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang menjenguk dan beliau mengusap wajah dan perutku sambil berdo’a:
اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا وَأَتْمِمْ لَهُ هِجْرَتَهُ
“Ya Allah, sembuhkanlah penyakit Sa’d dan sempurnakanlah hijrahnya.” Maka aku masih merasakan rasa sejuk di hatiku hingga saat ini.” [1]

SUNNAH TAQRIYYAH
Sunnah taqriyyah merupakan landasan hukum yang berdasarkan atas pembenaran atau diamnya nabi ﷺ dalam menyikapi sesuatu. Ada beberapa hadits tentang ruqyah yang di ‘benarkan’ nabi;
Abu Sa’id al Khudry ra menceritakan sebuah rombongan dari sahabat Nabi ﷺ  [2] yang bepergian dalam suatu perjalanan hingga ketika mereka sampai di salah satu perkampungan Arab dan penduduk setempat menolak mereka untuk singgah. Kemudian kepala suku kampung tersebut terkena sengatan binatang dan tidak ada satupun tabib disana yang bisa menyembuhkannya. Lalu mereka meminta rombongan sahabat barangkali ada yang bisa mengobati. Salah satu sahabat berkata: “Ya, demi Allah aku akan mengobati namun demi Allah kemarin kami meminta untuk menjadi tamu kalian namun kalian tidak berkenan maka aku tidak akan menjadi orang yang mengobati kecuali bila kalian memberi upah”. Akhirnya mereka sepakat dengan imbalan puluhan ekor kambing. Maka dia berangkat dan membaca Alhamdulillah rabbil ‘alamiin[3]  seakan penyakit lepas dari ikatan tali padahal dia pergi tidak membawa obat apapun. Dia berkata: “Maka mereka membayar upah yang telah mereka sepakati kepadanya. Seorang dari mereka berkata: “Bagilah kambing-kambing itu!” Maka orang yang mengobati berkata: “Jangan kalain bagikan hingga kita temui Nabi ﷺ  lalu kita ceritakan kejadian tersebut kepada Beliau ﷺ  dan kita tunggu apa yang akan Beliau perintahkan kepada kita”. Akhirnya rombongan menghadap Rasulullah ﷺ  [di madinah] lalu mereka menceritakan peristiwa tersebut. Beliau berkata:
مَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ
“Kamu tahu dari mana kalau Al Fatihah itu bisa sebagai ruqyah (obat)?”Kemudian Beliau melanjutkan: “Kalian telah melakukan perbuatan yang benar, maka bagilah upah kambing-kambing tersebut dan masukkanlah aku dalam sebagai orang yangmenerima upah tersebut”. [4]

Hadits berikutnya, seperti dikisahkan sebelumnya, dari Kharijah bin Ash Shalt At Tamimi dari Pamannya bahwa ia datang kepada Rasulullah ﷺ  lalu masuk Islam, kemudian kembali dari sisinya dan melewati sebuah kaum yang pada mereka terdapat orang gila yang diikat dengan sebuah besi. Keluarganya lalu berkata, “Telah sampai kabar kepada kami bahwa sahabat kalian ini datang dengan membawa kebaikan, apakah kalian memiliki sesuatu yang dapat engkau gunakan untuk mengobati? ‘ Lalu aku menjampinya menggunakan Surat Al Fatihah sehingga orang itu pun sembuh. Kemudian mereka memberiku seratus ekor kambing. Setelah itu aku datang kepada Rasulullah ﷺ  dan mengabarkan hal tersebut, beliau lantas bertanya: “Apakah engkau hanya mengucapkan ini?” Beliau lalu bersabda:
خُذْهَا فَلَعَمْرِي لَمَنْ أَكَلَ بِرُقْيَةِ بَاطِلٍ لَقَدْ أَكَلْتَ بِرُقْيَةِ حَقٍّ
Artinya: “Demi Dzat yang memanjangkan umurku, ambillah! Sungguh, orang makan dengan jampi batil sedangkan engkau makan dengan jampi yang benar.” [5]

قَالَتْ أَسْمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بَنِي جَعْفَرٍ تُصِيبُهُمْ الْعَيْنُ فَأَسْتَرْقِي لَهُمْ قَالَ نَعَمْ فَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ
Artinya: Asma berkata, “Wahai Rasulullah, anak-anak Ja’far tertimpa penyakit ‘ain, maka ruqyahlah mereka! ” Beliau menjawab: “Ya. Jika ada sesuatu yang mendahului takdir, maka ‘ain lah yang mendahuluinya.” [6]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ لَسَبَقَتْهُ الْعَيْنُ وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا
Artinya: Dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wasallam bersabda: “Jikalau ada sesuatu yang dapat mendahului taqdir maka itu adalah penyakit ‘Ain (namun tidak ada yang dapat mendahuluinya) dan jika kalian diminta (oleh orang yang terkena ‘ain) untuk mandi, maka mandilah.” [7]

SUNNAH QAULIYAH

Sunnah qauliyyah merupakan landasan hukum yang berdasarkan atas perkataan atau anjuran langsung nabi ﷺ terhadap sebuah amal. Ada beberapa hadits tentang ruqyah yang dianjurkan nabi;
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ الْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ
Dari Aisyah dia berkata, “Rasulullah ﷺ  memberi keringanan dalam ruqyah karena sengatan ular dan kalajengking.” [8]
Dari Abu Hurairah dia berkata, “Seorang laki-laki di sengat kalajengking hingga ia tidak dapat tidur pada malam harinya, lantas dikatakan kepada Nabi ﷺ , “Fulan telah di sengat kalajengking hingga ia tidak dapat tidur di malam harinya! “Maka Nabi ﷺ  bersabda: “Sekiranya menjelang sore harinya ia mengucapkan: ‘A’uudzu bika bikalimaatilahittaammti min syarri maa khalaqa (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk-Nya) ‘, niscaya sengatan kalajengking tersebut tidak akan membahayakannya sampai pagi.” [9]
Dari hadits diatas kita mengetahui bahwa ruqyah itu tidak hanya dibacakan al Qur’an atau pun tidak hanya pada gangguan syaitan dikalangan jin saja, melainkan ruqyah juga do’a perlindungan untuk gangguan hewan bahkan dari seluruh kejahatan mahluk-Nya, bahkan dari luka yang bersifat fisik semisal pecahnya pembuluh darah sebagaimana berikut:
يَزِيدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ رَأَيْتُ أَثَرَ ضَرْبَةٍ فِي سَاقِ سَلَمَةَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ أَصَابَتْنِي يَوْمَ خَيْبَرَ فَقَالَ النَّاسُ أُصِيبَ سَلَمَةُ فَأُتِيَ بِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَفَثَ فِيَّ ثَلَاثَ نَفَثَاتٍ فَمَا اشْتَكَيْتُهَا حَتَّى السَّاعَةِ
Yazid bin ‘Ubaid berkata, “Aku melihat pengaruh pukulan pada betis Salamah, lalu aku katakan, ‘Apakah ini? ‘ Ia menjawab, ‘Aku mendapatkan luka ini saat perang Khaibar. ‘ Kemudian orang-orang berkata, ‘Salamah telah terkena musibah’. Kemudian aku dibawa ke hadapkan Rasulullah ﷺ . Lalu beliau meludah padaku sebanyak tiga kali, kemudian aku tidak mengeluhkannya hingga saat ini.” [10]

Bersambung ke Bagian 3

Referensi:
[1] Shahih Bukhari 5227.
[2] Dalam Musnad Imam Ahmad 10648 dikatakan ekspedisi dengan 30 penunggang kuda.
[3] Atau QS Al Fatihah, dalam Sahih Bukhari 5308 diriwayatkan lalu meludahinya, dalam Sunan diriwayatkan sebanyak tujuh kali.
[4] Shahih Bukhari 2115Juga dalam Shahih Bukhari 5308, 4623, Musnad Ahmad 11361 dan 10648], Sunan Ibnu Majah 2147.
[5] [Sunan Abu Daud 3398] Juga terdapat dalam Musnad Ahmad 20833]
[6] [Sunan Ibnu Majah 3501] Juga dalam Musnad Ahmad 26198
[7] [Sunan Tirmidzi 1988] [Shahih Muslim 4058] Begitupun riwayat dari Abu Hurairah Ra dalam sahih muslim 4057
[8] [Sunan Ibnu Majah 3508]
[9] [Sunan Ibnu Majah 3509]
[10] Sunan Abu Daud 3396

Referensi:
[1] Shahih Bukhari 5307
[2] Sunan Ibnu Majah 3515
[3] Shahih Muslim 4056] Juga dlm Musnad Ahmad 10793, 11131
[4] Kutipan Sunan Tirmidzi 1986
[5] Hadits ini tercatat dalam Majma’uz Zawwa’id (9/4) dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani
[6] HR Imam Ahmad
By | January 20th, 2015|